Langsung ke konten utama

AGENDA SIDANG
MUSYAWARAH SISWA (MUSIS) TAHUN 2015
SMK IBNU SINA RAJAGALUH

A.    SIDANG PENDAHULUAN
i.                 AGENDA SIDANG
ii.               TATA TERTIB SIDANG
iii.             PERNYATAAN KUORUM
iv.             PEMBENTUKAN PRESIDIUM SIDANG
B.    SIDANG PLENO I
i.                 PENYAMPAIN LPJ OSIS 2014/2015
ii.               PANDANGAN UMUM LPJ OSIS 2014/2015
iii.             PEMBAGIAN PESERTA SIDANG KOMISI
C.    SIDANG-SIDANG KOMISI
a.      KOMISI A : AD/ART OSIS
b.     KOMISI B : RENCANA PROGRAM KERJA OSIS
c.      KOMISI C : TATA TERTIB OSIS
   KEORGANISASIAN DAN KEUANGAN OSIS
D.    SIDANG PLENO II
1.     PENYAMPAIAN KOMISI A
i.                 TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI A
ii.                PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI A
2.     PENYAMPAIAN KOMISI B
i.                 TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI B
ii.               PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI B
3.     PENYAMPAIAN KOMISI C
i.                 TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI C
ii.               PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI C
E.     SIDANG PLENO III
i.                 PEMILIHAN KETUA OSIS
ii.               PERHITUNGAN HASIL PEMILIHAN
F.     SIDANG PLENO  IV
i.                 PENETAPAN KETUA OSIS TERPILIH




TATA TERTIB
MUSYAWARAH SISWA (MUSIS) 2015
SMK IBNU SINA RAJAGALUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.        Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK IBNU SINA RAJAGALUH merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK IBNU SINA RAJAGALUH
2.        Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSISSMK IBNU SINA RAJAGALUH;
3.        Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK IBNU SINA RAJAGALUH adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH SISWA
 Pasal 2
Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK IBNU SINA RAJAGALUH mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.        Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS;
b.        Menilai LPJ pengurus OSIS periode sebelumnya;
c.        Menetapkan Garis Besar Program Organisasi (GBPO);
d.        Menetapkan kepengurusan OSIS dan masa bakti berikutnya. 
BAB III
PESERTA MUSIS
Pasal 3
Peserta musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal 4
Setiap peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.

BAB IV
ALAT-ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5
Musyawarah OSIS (MUSIS) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a. Pimpinan sidang Musyawarah Siswa (MUSIS);
b. Komisi-komisi;
Pasal 6
1.        Pimpinan sidang MUSIS  terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota;
2.        Hak dan Kewajiban Pimpinan Musyawarah ialah :
a. memimpin sidang/rapat;
b. menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c. menghadiri dan turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas 
                            koordinasi;             
 3.   Pembagian tugas di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh ketua.

Pasal 7
Pimpinan MUSIS  membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
 a. Komisi A : GBPO (Garis – garis Besar Program Organisasi)
 b. Komisi B : Anggaran Belanja Organisasi (ABO)
 c. Komisi C : Rekomendasi Organisasi (RO)
Pasal 8
Komisi Musyawarah bertugas membahas dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah yang menjadi acara rapat komisi.
                                                                         Pasal 9
 Anggota Komisi :
1.       Anggota komisi terdiri atas peserta yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga  tercapai keseimbangan jumlah.
2.       Apabila tidak terdapat keseimbangan jumlah anggota antar komisi, maka  pimpinan musyawarah berwenang untuk mengaturnya.  
3.        Masing-masing komisi akan didampingi oleh 1 guru pendamping.
                                                                                                         Pasal 10
(1) Pimpinan komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
(2) Pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi. 
Pasal 11
(1) Anggota panitia perumus ditetapkan oleh pimpinan komisi dengan persetujuan rapat komisi.
(2) Anggota panitia perumus bertugas untuk merumuskan hasil rapat komisi.


Pasal 12
(1) Panitia perumus melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan komisi dalam rapat komisi.
(2) Pimpinan komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada pimpinan Musyawarah OSIS.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 13
1.          Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.
2.          Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MUSIS;
3.          Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi yang bersangkutan.
BAB VI
TATA CARA SIDANG/RAPAT
Pasal 14
(1)   Setiap rapat atau sidang dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah yang wajib hadir;
(2)   Apabila jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka rapat ditunda tidak melebihi waktu 30 (tiga puluh) menit.
(3)   Apabila terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.
Pasal 15
Setiap keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan dan jiwa organisasi.
Pasal 16
Pimpinan sidang/rapat yang hendak berbicara dengan menggunakan haknya sebagai PESERTA  terlebih dahulu harus menyerahkan jabatannya kepada pimpinan yang lain.

Pasal 17
(1)      Pimpinan  Rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya PESERTA berbicara.
(2)     Setiap peserta dapat diberikan kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.
Pasal 18
(1)    Apabila seorang PESERTA melakukan perbuatan yang menggangu ketertiban sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
(2)    Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat menyuruh peserta tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
(3)    Apabila peserta tersebut tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

 Pasal 19
 (1)     Apabila Pimpinan Sidang/Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan persetujuan peserta sidang/rapat.
        (2)     Lamanya penundaaan sidang/rapat tidak melebihi 30 (waktu tiga puluh) menit.

Pasal 20
(1)     Untuk setiap sidang/rapat, dibuat risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a.           Tempat, jenis, dan acara sidang/rapat,
b.          Hari, tanggal, dan jam permulaan serta penutupan sidang/rapat,
c.           Pimpinan sidang/rapat,
d.          Nama-nama peserta yang hadir,
e.           Keterangan- keterangan tentang keputusan atau kesimpulan.
(2)     Risalah  tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.
Pasal 21
Setiap keputusan Musyawarah Siswa (MUSIS) ditandatangani oleh pimpinan sidang/rapat.

BAB VII
TATA CARA PENCALONAN  DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN WAKIL KETUA OSIS
Pasal 22
1.       Calon Ketua dan wakil ketua OSIS diajukan seminggu sebelum sidang pleno III Musyawarah Siswa (MUSIS) dengan sistim musyawarah kelas;
2.        Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI atau dari mantan pengurus OSIS .
3.        Khusus calon ketua OSIS harus sedang duduk di kelas XI;
Pasal 23
Syarat-syarat calon ketua OSIS:
a.        Beriman dan bertaqwa pada Allah SWT;
b.        Tercatat sebagai siswa siswi  Kelas XI SMK IBNU SINA RAJAGALUH (untuk calon ketua) & kelas X ( untuk calon wakil ketua);
c.        Sehat Jasmani & Rohani;
d.       Para calon atau kandidat harus dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal  baik temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu disekolah,  mereka  harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para pembimbing kegiatan ekskul).
e.        Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) dan  kewibawaan;
f.         Berani mengambil resiko apapun terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
g.        Memahami birokrasi yang ada disekolah;
h.        Terbuka atas segala masukan-masukan yg positif;
i.         Tidak mementingkan kepentingan pribadi;
j.         Jika ada informasi penting mereka cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua  kalangan;
k.        Memiliki tanggung jawab yang tinggi;
l.         Selalu mengikuti setiap informasi kegiatan diluar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
m.      Selalu mengembangkan diri dengan rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
n.        Pandai dalam banyak hal (tidak hanya terbatas dalam hal pelajaran sekolah);
o.        Memiliki sopan santun yang baik terutama kepada para guru dan para pembimbing yang  lain.

Pasal 24
1.        Pemilihan Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung oleh seluruh siswa dan perwakilan guru;
2.        Maksimal 2 minggu setelah penentuan Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
3.        Setelah disahkan sebagai calon ketua dan wakil ketua OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1 minggu untuk berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
4.      Setiap paket pasangan harus menyampaikan visi-misi didepan seluruh siswa pada waktu yang ditentukan dalam bentuk debat kandidat;
5.      Sebelum pemilihan dimulai, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misi dan program yang akan dilaksanakan saat menjabat jadi pengurus ketua OSIS.
Pasal 25
1.        Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata usaha)
2.        Pasangan yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.        Pasangan dianggap menang jika telah didukung oleh 50%+1 dari jumlah wajib pilih;
4.        Jika calon lebih dari dari 2 pasangan dan tidak ada pasangan yang mencapai prosentasi tersebut, akan dilakukan pemilihan pada putaran 2;
5.      Pasangan yang dinyatakan menang diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan dengan terlebih dahulu membentuk tim formatur;
6.      Tim formatur terdiri dari: 1) Ketua dan wakil ketua terpilih, ketua dan wakil ketua demisioner, wakasek kesiswaan, Pembina OSIS dan perwakilan lain yang ditunjuk;

BAB VIII
PENETAPAN & PELANTIKAN
Pasal 26
1.        Pasangan yang dinyatakan terpilih akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
2.       Maksimal 14 hari setelah penetapan, pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh seluruh siswa dan dewan guru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Siswa (MUSIS)
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
















                                                                                                                              Ditetapkan di   : Rajagaluh
                                                                                                                              Pada Tanggal   : 20 Oktober 2015



MUSYAWARAH SISWA (MUSIS)
SMK IBNU SINA RAJAGALUH
TAHUN 2015


PIMPINAN SIDANG
PRESIDIUM SEMENTARA


........................................................






 




























Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal musyawarah kerja (MUKER)

PROPOSAL MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA 2014-2015 (MUKER) DEWAN AMBALAN SAFA – MARWAH GUGUS DEPAN 10.081-10.082 PANGKALAN  SMK IBNU SINA RAJAGALUH Alamat  : Jl . Raya Pangeran Muhammad / Sumurugul Rajagaluh – Majalengka 45472 I. LATAR BELAKANG KEGIATAN Perencanaan merupakan suatu proses penting dalam melaksanakan kegiatan, terlebih dalam sebuah organisasi. Agar dapat mempersiapkan rancangan kegiatan selama satu periode dengan baik, suatu organisasi perlu mensosialisasikan visi, misi, tujuan, arah dan prosedur operasi kepada para pengurusnya. Memberi pemahaman dan pengarahan mengenai pengetahuan kaperamukaan berorganisasi yang baik juga sangat diperlukan agar seluruh rancangan kegiatan organisasi dapat diwujudkan secara terarah, terstruktur, realistis dan terukur. Mengingat hal tersebut, dewan ambalan safa – marwah gugus depan 10.081-10.082 pangkalan  Smk Ibnu Sina Rajagaluh bermaksud menyelenggarakan ‘Musyawarah dan Rapat Kerja’ di awal pe

Laporan PKL Bank BTPN

LAPORAN PRAKT I K KERJA LAPANGAN (PKL) DI BANK BTPN KC MAJALENGKA Diajukan untuk Memenuhi Syarat dalam Melaksanakan Studi di SMK Ibnu Sina Kompetensi Keahlian Akuntansi Disusun Oleh : 1.        Firli Nurkalim     (NIS: 13.14.1.002 ) 2.        Risna Fitriani      (NIS: 13.14.1.005 ) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN IBNU SINA (SMK IBNU SINA RAJAGALUH) Jalan Raya Pangeran Muhammad/Sumurugul Rajagaluh-Majalengka 45472 Email: smkibnusina@hotmail.com Laporan PKL klik disini

Tips sederhana bikin cake dengan milo

Halo buat para pecinta cake yang suka bikin apalagi makannya yang mau bikin cake dengan bahan yang sangat simpel ini patut di coba buat ngemil ngemil cinnn... Cake Milo Lagi pengen nyemil nyemil irit hihihi nah kepikiranlah cake milo ini, enak dan murah meriah pula bahanx...selengkapnya Bahan-bahan 1) Milo 6 sachet /15 sdm 2) 3 butir Telur 4 sdm 3) Susu coklat Tepung terigu 1 sdm aja (biar cakex ga keras) Langkah Kocok telur dalam wadah (ga usah sampai berbuih sekali yaaa) Campurkan milo ke wadah telur, aduk hingga tercampur rata Masukkan tepung terigu, dan aduk hingga merata Terakhir campurkan susu coklatnya, aduk Siapkan loyang yg sdah di oles mentega/minyak sedikit, masukkan adonanx Lalu siap kukus deeeh, kurang lebih 15 menit aja kukusnya Di kasih topping keju enak banget, cuman stok di kulkas lgi ga ada jadi seadanya aja toppingnya hehe.. kalian bisa bikin juga dengan porsi yang besar kalo buat sekeluarga heheh makasih cinn udah mampir tips lainya bisa cari