AGENDA
SIDANG
MUSYAWARAH
SISWA (MUSIS) TAHUN 2015
SMK
IBNU SINA RAJAGALUH
A. SIDANG
PENDAHULUAN
i.
AGENDA SIDANG
ii.
TATA TERTIB SIDANG
iii.
PERNYATAAN KUORUM
iv.
PEMBENTUKAN PRESIDIUM SIDANG
B. SIDANG
PLENO I
i.
PENYAMPAIN LPJ OSIS 2014/2015
ii.
PANDANGAN UMUM LPJ OSIS 2014/2015
iii.
PEMBAGIAN PESERTA SIDANG KOMISI
C. SIDANG-SIDANG
KOMISI
a. KOMISI
A : AD/ART OSIS
b. KOMISI
B : RENCANA PROGRAM KERJA OSIS
c. KOMISI
C : TATA TERTIB OSIS
KEORGANISASIAN DAN KEUANGAN OSIS
D. SIDANG
PLENO II
1. PENYAMPAIAN
KOMISI A
i.
TANGGAPAN
HASIL SIDANG KOMISI A
ii.
PENGESAHAN
HASIL SIDANG KOMISI A
2. PENYAMPAIAN
KOMISI B
i.
TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI B
ii.
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI B
3. PENYAMPAIAN
KOMISI C
i.
TANGGAPAN HASIL SIDANG KOMISI C
ii.
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI C
E. SIDANG
PLENO III
i.
PEMILIHAN KETUA OSIS
ii.
PERHITUNGAN HASIL PEMILIHAN
F. SIDANG
PLENO IV
i.
PENETAPAN KETUA OSIS TERPILIH
TATA TERTIB
MUSYAWARAH SISWA (MUSIS) 2015
SMK IBNU SINA RAJAGALUH
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK IBNU
SINA RAJAGALUH merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi Siswa di lingkungan SMK
IBNU SINA RAJAGALUH
2. Musyawarah Siswa (MUSIS) dalam
pelaksanaannya berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga OSISSMK IBNU SINA RAJAGALUH;
3. Peserta Musyawarah Siswa (MUSIS) SMK
IBNU SINA RAJAGALUH adalah: Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS.
BAB II
TUGAS DAN
WEWENANG MUSYAWARAH SISWA
Pasal 2
Musyawarah
Siswa (MUSIS) SMK IBNU SINA RAJAGALUH mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan
Aggaran Rumah Tangga (ART) OSIS;
b. Menilai LPJ pengurus OSIS periode
sebelumnya;
c. Menetapkan Garis Besar Program
Organisasi (GBPO);
d. Menetapkan kepengurusan OSIS dan
masa bakti berikutnya.
BAB III
PESERTA
MUSIS
Pasal 3
Peserta musyawarah mempunyai hak
bicara dan hak suara, kecuali undangan/peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal
4
Setiap
peserta wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.
BAB IV
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal
5
Musyawarah
OSIS (MUSIS) mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.
Pimpinan sidang Musyawarah Siswa (MUSIS);
b.
Komisi-komisi;
Pasal 6
1. Pimpinan sidang MUSIS terdiri atas seorang ketua, seorang
sekretaris dan seorang anggota;
2. Hak dan Kewajiban Pimpinan
Musyawarah ialah :
a.
memimpin sidang/rapat;
b.
menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang/rapat;
c.
menghadiri dan turut serta dalam setiap sidang/rapat untuk melakukan tugas
koordinasi;
3.
Pembagian tugas di antara Pimpinan Musyawarah diatur lebih lanjut oleh
ketua.
Pasal 7
Pimpinan
MUSIS membentuk 3 (tiga) komisi, yaitu :
a. Komisi A : GBPO (Garis – garis Besar
Program Organisasi)
b. Komisi B : Anggaran Belanja Organisasi
(ABO)
c. Komisi C : Rekomendasi Organisasi (RO)
Pasal 8
Komisi Musyawarah bertugas membahas
dan mengambil keputusan mengenai materi Musyawarah yang menjadi acara rapat
komisi.
Pasal
9
Anggota Komisi :
1. Anggota komisi terdiri atas peserta
yang dibagi dalam komisi-komisi sehingga
tercapai keseimbangan jumlah.
2. Apabila tidak terdapat keseimbangan
jumlah anggota antar komisi, maka
pimpinan musyawarah berwenang untuk mengaturnya.
3. Masing-masing komisi akan didampingi
oleh 1 guru pendamping.
Pasal 10
(1)
Pimpinan komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
(2)
Pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat komisi.
Pasal 11
(1) Anggota panitia perumus
ditetapkan oleh pimpinan komisi dengan persetujuan rapat komisi.
(2) Anggota panitia perumus bertugas
untuk merumuskan hasil rapat komisi.
Pasal 12
(1) Panitia perumus melaporkan hasil kerjanya kepada
pimpinan komisi dalam rapat komisi.
(2)
Pimpinan komisi melaporkan hasil rapat komisi kepada pimpinan Musyawarah OSIS.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal 13
1.
Persidangan Musyawarah Siswa (MUSIS) terdiri atas
sidang pleno dan sidang komisi.
2.
Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MUSIS;
3.
Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi
yang bersangkutan.
BAB VI
TATA CARA
SIDANG/RAPAT
Pasal 14
(1) Setiap rapat atau sidang dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah yang wajib hadir;
(2) Apabila
jumlah yang hadir kurang dari 2/3 jumlah PESERTA, maka rapat ditunda tidak
melebihi waktu 30 (tiga puluh) menit.
(3) Apabila
terjadi penundaan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini , maka rapat
berikutnya sah dengan tidak bergantung pada jumlah PESERTA yang hadir.
Pasal 15
Setiap keputusan rapat diambil
dengan musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan dan jiwa
organisasi.
Pasal
16
Pimpinan sidang/rapat yang hendak
berbicara dengan menggunakan haknya sebagai PESERTA terlebih dahulu harus menyerahkan jabatannya
kepada pimpinan yang lain.
Pasal
17
(1)
Pimpinan Rapat dapat mengadakan ketentuan mengenai
lamanya PESERTA berbicara.
(2) Setiap peserta dapat diberikan
kesempatan interupsi untuk minta penjelasan tentang persoalan yang sedang
dibicarakan dengan batas waktu minimal 5 menit.
Pasal
18
(1) Apabila seorang PESERTA melakukan
perbuatan yang menggangu ketertiban sidang/rapat, Pimpinan Sidang/Rapat
memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu.
(2) Jika peringatan tersebut pada ayat
(1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang/rapat dapat menyuruh peserta
tersebut meninggalkan ruang sidang/rapat.
(3) Apabila peserta tersebut tidak
mengindahkan peringatan pimpinan sidang/rapat seperti dimaksud dalam ayat (2)
pasal ini, jika perlu ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat.
Pasal 19
(1) Apabila Pimpinan Sidang/Rapat
menganggap perlu maka ia dapat menunda sidang/rapat dengan persetujuan peserta
sidang/rapat.
(2) Lamanya penundaaan sidang/rapat
tidak melebihi 30 (waktu tiga puluh) menit.
Pasal
20
(1)
Untuk setiap sidang/rapat, dibuat
risalah lengkap, sebagai laporan yang mencantumkan :
a.
Tempat, jenis, dan acara
sidang/rapat,
b.
Hari, tanggal, dan jam permulaan
serta penutupan sidang/rapat,
c.
Pimpinan sidang/rapat,
d.
Nama-nama peserta yang hadir,
e.
Keterangan- keterangan tentang
keputusan atau kesimpulan.
(2)
Risalah tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sidang/rapat.
Pasal
21
Setiap keputusan Musyawarah Siswa
(MUSIS) ditandatangani oleh pimpinan sidang/rapat.
BAB VII
TATA CARA PENCALONAN DAN SYARAT – SYARAT CALON KETUA OSIS
DAN WAKIL KETUA OSIS
Pasal
22
1. Calon Ketua dan wakil ketua OSIS
diajukan seminggu sebelum sidang pleno III Musyawarah Siswa (MUSIS) dengan
sistim musyawarah kelas;
2.
Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS
diajukan dari Perwakilan Kelas X dan XI atau dari mantan pengurus OSIS .
3. Khusus calon ketua OSIS harus sedang
duduk di kelas XI;
Pasal 23
Syarat-syarat calon ketua OSIS:
a.
Beriman
dan bertaqwa pada Allah SWT;
b.
Tercatat sebagai siswa siswi Kelas XI SMK IBNU SINA RAJAGALUH (untuk calon
ketua) & kelas X ( untuk calon wakil ketua);
c.
Sehat Jasmani & Rohani;
d. Para calon atau kandidat harus
dikenal luas pergaulannya (supel), artinya harus bisa mengenal baik
temen-temannya dan tidak membatasi dirinya hanya pada sekelompok tertentu
disekolah, mereka harus pandai merangkul dan bekerjasama dengan
semua kalangan (teman,adik kelas,guru,TU, Kepsek, wakepsek serta para
pembimbing kegiatan ekskul).
e.
Mempunyai jiwa kepemimpinan
(leadership) dan kewibawaan;
f.
Berani mengambil resiko apapun
terhadap apa yang telah dikerjakan dan diputuskan;
g.
Memahami birokrasi yang ada
disekolah;
h.
Terbuka atas segala masukan-masukan
yg positif;
i.
Tidak mementingkan kepentingan
pribadi;
j.
Jika ada informasi penting mereka
cakap dan cekatan dalam mengkomunikasikan kesemua kalangan;
k.
Memiliki tanggung jawab yang tinggi;
l.
Selalu mengikuti setiap informasi
kegiatan diluar sekolah dan mampu membawa manfaat untuk kebaikan sekolah;
m. Selalu mengembangkan diri dengan
rajin mencari informasi melalui media cetak dan elektronik;
n.
Pandai dalam banyak hal (tidak hanya
terbatas dalam hal pelajaran sekolah);
o.
Memiliki sopan santun yang baik
terutama kepada para guru dan para pembimbing yang lain.
Pasal
24
1.
Pemilihan Ketua dan wakil ketua OSIS
dipilih secara langsung oleh seluruh siswa dan perwakilan guru;
2.
Maksimal 2 minggu setelah penentuan
Calon, Panitia mempersiapkan pemilihan langsung;
3.
Setelah disahkan sebagai calon ketua
dan wakil ketua OSIS, pasangan calon diberikan waktu 1 minggu untuk
berkampanye; baik langsung maupun tidak langsung.
4. Setiap paket pasangan harus
menyampaikan visi-misi didepan seluruh siswa pada waktu yang ditentukan dalam
bentuk debat kandidat;
5. Sebelum pemilihan dimulai, setiap
pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misi dan program
yang akan dilaksanakan saat menjabat jadi pengurus ketua OSIS.
Pasal
25
1.
Pemilihan dianggap sah apabila
diikuti oleh 2/3 jumlah pemilih (seluruh siswa + guru dan tata usaha)
2.
Pasangan yang memperoleh suara
terbanyak secara otomatis terpilih menjadi pemenang;
3.
Pasangan dianggap menang jika telah
didukung oleh 50%+1 dari jumlah wajib pilih;
4.
Jika calon lebih dari dari 2
pasangan dan tidak ada pasangan yang mencapai prosentasi tersebut, akan
dilakukan pemilihan pada putaran 2;
5. Pasangan yang dinyatakan menang
diberikan waktu 2 minggu untuk melengkapi kepengurusan dengan terlebih dahulu
membentuk tim formatur;
6. Tim formatur terdiri dari: 1) Ketua
dan wakil ketua terpilih, ketua dan wakil ketua demisioner, wakasek kesiswaan,
Pembina OSIS dan perwakilan lain yang ditunjuk;
BAB VIII
PENETAPAN & PELANTIKAN
Pasal
26
1.
Pasangan yang dinyatakan terpilih
akan ditetapkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah;
2. Maksimal 14 hari setelah penetapan,
pengurus OSIS terpilih dilantik oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh
seluruh siswa dan dewan guru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
23
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan Tata Tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan
Musyawarah Siswa (MUSIS)
Pasal
24
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rajagaluh
Pada Tanggal : 20 Oktober 2015
MUSYAWARAH
SISWA (MUSIS)
SMK
IBNU SINA RAJAGALUH
TAHUN
2015
PIMPINAN
SIDANG
PRESIDIUM
SEMENTARA
........................................................
Komentar
Posting Komentar